Setelah Anton Gobay Tertangkap di Filipina, Aparat TNI-Polri Tangkap 2 Warga Penyuplai Senjata ke KKB di Boven

- Jumat, 27 Januari 2023 | 15:10 WIB
polisi (polri.go,id)
polisi (polri.go,id)

SILANEWS - Pemasok senjata api menjadi mata rantai penting kegiatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di berbagai daerah di Provinsi Papua, yang hingga kini masih sering mengganggu keamanan.

Untuk memutus mata rantai tersebut, aaparat TNI dan Polri yang bertugas di sana terus memburu para pensuplai senjata, agar aktivitas mereka dapat segera dihentikan.

Terlebih dengan adanya informasi mengenai tertangkapnya Anton Gobay, seorang pilot asal Indonesia, yang diduga menjadi pemasok senjata untuk KKB Papua.

Baca Juga: Tebar Aksi Terpuji, Komunitas 1.001 Pendaki Tanam 1.300 Bibit Pohon di Lereng Gunung Ungaran Kendal Jateng

Anton membawa belasan pucuk senjata api dan magazin secara ilegal, ditangkap di wilayah Davao City, Provinsi Cebu, Filipina,  pada Sabtu (7/1/2023).

Sementara itu di tanah air, aparat gabungan TNI-Polri berhasil1 menangkap dua warga diduga sebagai penyuplai senjata dan amunisi untuk KKB di Pelabuhan Tradisional Iwot, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Dikutip dari polri.go.id, Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha, S.I.K., menjelaskan bahwa kedua warga tersebut berinisial AH (20) dan MK (22). Dari para pelaku, kepolisian mengamankan empat pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12 GA, dan uang tunai sebesar Rp3,8 juta.

Baca Juga: Bertambah Lagi Seorang Pesepakbola Naturalisasi, Shayne Pattynama Resmi Menjadi WNI Bertambah satu orang lagi

"Penangkapan tersebut tidak sengaja dilakukan, karena awalnya aparat hanya merespons adanya laporan tentang orang mabuk yang membuat kekacauan di Pelabuhan Tradisional Iwot, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIT," jelas Kapolres dalam siaran pers di Jayapura, Jumat (20/1/23).

Kapolres menjelaskan bahwa setelah merespons laporan tersebut, anggota tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan, sehingga personel langsung menghentikannya. Akan tetapi, pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya melarikan diri dan dua orang berhasil diamankan.

Baca Juga: Polri Kerja Sama dengan LKBN Antara Untuk Perangi Hoaks Jelang Pemilu 2024

"Kini kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal," tutup Kapolres.

Dia menjelaskan kedua warga tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (SH)***

 

Halaman:

Editor: Aris Heru Utomo

Artikel Terkait

Terkini

TNI Siapkan 25 ibu Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru

Minggu, 25 Desember 2022 | 13:31 WIB
X