SILANEWS - Berita penahanan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ke Mako Brimob menimbulkan banyak pertanyaan, tidak terkecuali yang ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam yang juga seorang profesor hukum tersebut mengemukakan bahwa dirinya saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos.
Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?
Baca Juga: Roy Suryo, Pelaku Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Akhirnya Resmi Ditahan
Menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud MD menjelaskan melalui akun media sosialnya (06/08) bahwa menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.
"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," papar Mahfud
Mahfud pun kemudian memberikan contoh kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Menurutnya, ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.
Baca Juga: Peringati HUT ke 77, TVRI Akan Hadirkan Tayangan Kenangan Masa
"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," jelas Mahfud.
Ditambahkan oleh Mahfud bahwa beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.
“Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” pesan Mahfud. (AHU)
Artikel Terkait
Sidang Pengujian UU Perdagangan yang Diajukan Pedagang Makanan Ditunda, Begini Sebabnya
Tidak Jalankan MoU Terkait Pekerja Migran, Pemerintah RI Menghentikan Pengiriman TKI ke Malaysia
Kapolri Copot Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Muhammadiyah Dukung Langkah Polri Ungkap Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan ACT
Begini Hierarki Kepangkatan di Kepolisian RI, dari Bharada Hingga Jenderal