• Jumat, 22 September 2023

Menko Polhukam Soal Irjen Ferdy Sambo: Pelanggaran Etik dan Pidana Bisa Diproses Sejajar

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 07:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (IG @mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD (IG @mohmahfudmd)

 

SILANEWS - Berita penahanan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ke Mako Brimob menimbulkan banyak pertanyaan, tidak terkecuali yang ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko Polhukam yang juga seorang profesor hukum tersebut mengemukakan bahwa dirinya saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos.

Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?

Baca Juga: Roy Suryo, Pelaku Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Akhirnya Resmi Ditahan

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud MD menjelaskan melalui akun media sosialnya (06/08) bahwa menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," papar Mahfud

Mahfud pun kemudian memberikan contoh kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Menurutnya, ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.

Baca Juga: Peringati HUT ke 77, TVRI Akan Hadirkan Tayangan Kenangan Masa

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," jelas Mahfud.

Ditambahkan oleh Mahfud bahwa beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.

“Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” pesan Mahfud. (AHU)

 

Editor: Aris Heru Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kasus Hukum 2022 yang Menjadi Sorotan DPP KAI

Kamis, 29 Desember 2022 | 18:17 WIB
X