• Jumat, 22 September 2023

Dugaan Korupsi Proyek Stadion Andi Matalatta – Makassar, Polda Sulsel Periksa 14 Saksi

- Rabu, 13 September 2023 | 16:20 WIB
Reverse Polda Sulsel (ANTARA)
Reverse Polda Sulsel (ANTARA)

SILANEWS - Berbagai praktik korupsi dilakukan dalam proyek pembangunan stadion pada sejumlah kota, termasuk menghilangkan nilai jual seperti terjadi pada Makassar – Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tindak pidana itu melibatkan sejumlah pihak, yaitu pihak pemerintah dan pihak swasta, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan sendiri, dengan merugikan negara.

Di Makassar, ada indikasi permainan dalam penjualan material bangunan maupun aset usai dibongkar, karena tidak tertuang dalam kontrak padahal ada nilai jualnya.

Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa 14 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Andi Matalatta - Makassar.

Baca Juga: Unhas Kerjasama POLRI Selenggarakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Infrastruktur

Diduga, dalam proses renovasi stadion oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, terjadi perbuatan pidana.

"Untuk berkaitan dengan persoalan Stadion Mattoangin yang mengetahui sebagian sudah diperiksa. Kemarin sudah mengarah ke konsultan pengawasnya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel - Kombes. Pol. Helmi Kwarta Rauf, seperti dikutip media, Kamis (10/8/23).

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan perhitungan dari Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan Beras ke KPM di Cilegon

"Kita masih menunggu hasil perhitungan Inspektorat dan BPKP soal Stadion Mattoangin dan masih menunggu berkaitan dengan konsultan perencanaan dan timya," jelasnya.

Untuk diketahui, nilai kontrak perencanaan pembangunan stadion tersebut mencapai Rp4 miliar, tetapi turun hingga Rp1 miliar.

Penyidik menduga adanya indikasi permainan dalam penjualan material bangunan maupun aset usai dibongkar pada 21 Oktober 2020 lalu tidak tertuang dalam kontrak padahal ada nilai jualnya. (SH)***

 

Editor: Aris Heru Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kasus Hukum 2022 yang Menjadi Sorotan DPP KAI

Kamis, 29 Desember 2022 | 18:17 WIB
X