Anda Wartawan? Begini Cara Mengurus Kartu Anggota PWI!

- Minggu, 29 Januari 2023 | 14:20 WIB
Anda wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)? Sudah punya kartu anggota (KTA) atau belum? Itulah pertanyaan yang sering muncul, ditujukan kepada seorang wartawan. (pwi.or.id)
Anda wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)? Sudah punya kartu anggota (KTA) atau belum? Itulah pertanyaan yang sering muncul, ditujukan kepada seorang wartawan. (pwi.or.id)

SILANEWS - Anda wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)? Sudah punya kartu anggota (KTA) atau belum? Itulah pertanyaan yang sering muncul, ditujukan kepada seorang wartawan.

Seperti diketahui, sejak reformasi terbuka peluang mendirikan organisasi. Tidak lagi harus menjadi wadah tunggal. Termasuk organisasi profesi wartawan yang juga ikut menjamur belakangan ini.

Salah satunya adalah PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), organisasi profesi wartawan paling tertua di Indonesia.

Baca Juga: Masa Transisi Pandemi KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian

Berikut ini Silanews menurunkan prosedur dan tahapan dalam memperoleh kartu anggota (KTA) dari PWI.

Sekedar diketahui di PWI, ada tiga golongan atau level status keanggotaan seorang wartawan, disesuaikan dengan masa bhakti mereka. Misalnya untuk anggota muda, dan anggota biasa.

Selain itu syarat utama menjadi anggota muda PWI, adalah wartawan yang sudah bekerja di media yang berbadan hukum, dan medianya itu sudah terverifikasi di Dewan Pers.

Baca Juga: Pemberian Protein Hewani pada Anak Dibawah Dua Tahun, Kampanye Kemenkes Cegah Stunting

Adapun tahapan dalam mengurus dan untuk mendapatkan KTA PWI, adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir
2. Mengikuti orientasi wartawan
3. Melampirkan surat keterangan dari Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi.
4. Memperpanjang masa berlaku kartu PWI.

Dalam mengisi formulir diminta melampirkan sertifkasi bahwa yang bersangkutan telah mengikuti orientasi kewartawanan & keorganisasian PWI.

Juga surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan media yang berbadan hukum. Untuk proses Anggota Muda, dilaksanakan oleh PWI Provinsi.

Baca Juga: Arang Mangrove Ilegal Diekspor ke Singapura dan Malaysia, Anggota Komisi IV DPR RI Khawatirkan Hutan Mangrove

Sedang bagi wartawan lepas (freelance), melampirkan surat keterangan dari sekurang - kurangnya 2 (dua) Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi.

Ketentuan ini juga berlaku juga bagi wartawan Indonesa yang bekerja pada media asing.

Halaman:

Editor: Yulyanto

Sumber: pwi.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X