SILANEWS-Gratifikasi menjadi salah satu batu sandungan bagi pegawai sehingga tersangkut kasus korupsi, atau suap.
Secara umum gratifikasi bermakna sebagai sebuah pemberian oleh seseorang kepada orang lain dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas si penerima tersebut.
Gratifikasi ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang. Melanggar gratifikasi yang dilarang akan berakibat hukum. Korupsi terjadi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara menerima hadiah maupun fasilitas yang tidak wajar.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan KPK berhasil menangkap Izil Azhar, buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan ‘Dermaga bongkar’ pada ‘Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang’ tahun anggaran 2006-2011.
“Benar, hari ini Selasa (24/1/2023) dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darusalam (NAD), tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (24/1/2023).
Ia juga mengatakan, tersangka Izil Azhari masuk daftar pencarian orang sejak 30 November 2018. “Hari ini tersangka ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya tim KPK terus koordinasi dengan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022,” ujarnya.
Baca Juga: Kurangi Dampak PHK di Tengah Masyarakat, Pemerintah Optimalkan Program Padat Karya
Ali mengungkapkan, KPK mengapresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud. “Berikutnya tersangka segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Sebelumnya, Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Baca Juga: Masa Transisi Pandemi KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian
Izil yang memiliki nama lain Ayah Merin ini disebut sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Bersama Irwandi, Izil diduga bersama-sama menerima gratifikasi dengan nilai total Rp32 miliar. (SH)***
Artikel Terkait
Terapkan Karakter Integritas dan Budaya Antikorupsi, Tiga Sekolah Terima Penghargaan KPK
KPK Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA.
Pelindo Diapresiasi KPK Karena Lakukan Perbaikan Tata Kelola pada Sektor Pelabuhan Untuk Cegah Korupsi
Empat Bulan Jadi Tersangka Lukas Enembe Ditangkap KPK, Situasi Papua Kondusif Pasca Penangkapan
KPK Tangkap LE Tersangka Suap Proyek di Jayapura – Papua