Empat Bulan Jadi Tersangka Lukas Enembe Ditangkap KPK, Situasi Papua Kondusif Pasca Penangkapan

- Rabu, 11 Januari 2023 | 11:18 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. (polri.go.id)
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. (polri.go.id)

SILANEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Gubernur Papua tersebut sudah menjadi tersangka sejak 5 September 2022, atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Perlu waktu cukup lama bagi KPK dan pihak keamanan agar situasi kondusif untuk menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Selama ini sejumlah masyarakat setempat terkesan melindungi Lukas Enembe, dengan sikap seperti hendak berperang.

Baca Juga: Cerai, Nikah Siri dan Isbat Nikah, 3 Kasus Menonjol di Pengadilan Agama. Kok Bisa?

Namun, hukum harus ditegakkan termasuk kepada gubernur. Ketika situasi dirasa telah kondusif penangkapan dilakukan. Demikianpun kewaspadaan tidak dapat dikendorkan. 

Dikutip dari laman polri.go.id, Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri, membenarkan penangkapan Lukas setelah 4 bulan lebih menjadi tersangka. Dia menyebut polisi turut membantu proses pengamanan Lukas.

Usai ditangkap Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Luncurkan Rumah Sakit Apung Laksamana Malahayati

Polri memastikan situasi terkini di Jayapura, Papua, sudah kondusif pasca penangkapan Gubernur Lukas Enembe oleh KPK.

Diketahui, situasi sempat memanas karena pendukung Lukas tidak terima atas penangkapan itu.

"Situasi secara umum sudah kondusif," tegas Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Selasa 10 Januari 2023.

Baca Juga: Pangeran Harry Dituduh Pemimpin Taliban Bunuh Warga Afghanistan yang Tidak Bersalah

Kadiv Humas menjelaskan, pihaknya menerjunkan personel untuk mengawal penangkapan Lukas Enembe. Ini merupakan komitmen penegakkan hukum.

"Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilaksanakan oleh penyidik KPK," jelas Irjen. Pol. Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Amril Taufik Gobel

Sumber: Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X