SILANEWS-Pasca pandemi selama 2 tahun, dunia wisata di Bali kembali berputar, termasuk aktivitas penerbangan.
Namun, selama beberapa hari mendatang, untuk penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, penerbangan dari dan ke Bali bakal dipadati delegasi dari negara-negara peserta.
Oleh karena itu untuk kelancaran dan kesuksesan hajatan besar tersebut, Pemerintah bersama maskapai penerbangan melakukan berbagai pengaturan dan penjadwalan untuk penerbangan reguler.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Para Pemimpin ASEAN Plus Three Harus Bersatu Hadapi Krisis
Terkait hal itu Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022, dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20, dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (9/11).
Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali. SE ini diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.
Baca Juga: Hargai Wisatawan, Sandiaga Uno: ‘Catcalling’ Bukan Cerminkan Perilaku Masyarakat Indonesia
SE ini mengatur sejumlah hal yakni: jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).
Artikel Terkait
Begini ‘Kesan Kuat’ Jokowi soal Ketidakhadiran Putin pada KTT G20 di Bali
Vladimir Putin Belum Memastikan Kehadiran di KTT G20 di Bali
Presiden Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Provinsi Bali
Polri Terjunkan 9.700 Personel, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tinjau Simulasi Pengamanan KTT G20 di Bali
Persiapan Amankan KTT G20 di Bali, Dua Pesawat F-16 Lakukan Fly Pass di Langit Lanud I Gusti Ngurah Rai