• Jumat, 22 September 2023

Gubernur Khofifah Sosialisasikan Kebijakan Pembebasan PKB Angkutan Umum Mikrolet dan Ojol di Sidoarjo - Jatim

- Kamis, 22 September 2022 | 15:50 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa  (instagram @kominfojember)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa (instagram @kominfojember)

SILANEWS-Gerak cepat terus dilakukan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa untuk mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat akibat kenaikan harga BBM.

Di tengah berbagai kesibukan pemerintahan Pemprov Jatim, Khofifah menyempatkan diri  menyosialisasikan dan menyalurkan program-program bantuan yang ada.

Di Kabupaten Sidoarjo, Gubernur Jatim menjelaskan pemberlakuan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB).untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online (ojol).

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Anggota Bawaslu Periode 2022-2027

Khofifah melalui unggahan instagram @ khofifah.ip, pada Rabu (21/9/2022) menjelaskan mengenai potensi pajak yang didedikasikan untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online (ojol):

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyalurkan program perlindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan BBM di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Sidoarjo, Rabu, 21 September 2022 siang.

“Sedikitnya Rp9,5 miliar potensi pajak akhir tahun ini didekasikan untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online (ojol) melalui pemberlakuan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Empat Pesan Wapres dalam Seminar dan Sespimmen Polri 2022 di Jakarta

Bagi Pemprov Jatim berbagai ikhtiar untuk meringankan beban masyarakat akan dimaksimalkan.

Jadi, bagi mikrolet dan ojek online (ojol) yang belum menikmati kebijakan *bebas pajak seratus persen* ini segera daftarkan kendaraannya di Kantor Bersama (KB) Samsat setempat.

Bagi masyarakat umum lainnya, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September 2022 ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Ibu Negara Iriana Joko Widodo Buka Pameran Kriyanusa 2022

Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya. Jangan telat ya.” (SH)***

 

Halaman:

Editor: Amril Taufik Gobel

Sumber: instagram @khofifah.ip

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X