SILANEWS-Perkuat tata kelola Perusahaan, PT Nindya Karya berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia.
Penandatanganan Perjanjian kerjasama antara keduanya dilaksanakan di Ruang Meeting Magnolia, Hotel Gran Mahakam Jl. Mahakam No.8, Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Agustus 2022.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Nindya Karya, Haedar A. Karim didampingi jajaran Direksi Nindya dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Feri Wibisono yang didampingi oleh Sekretaris JAMDATUN Priyanto, Direktur Perdata Pathor Rahman, Direktur Pertimbangan Hukum B. Maria Elastiyani, Direktur Tata Usaha Negara I Made Suarnawan, dan disaksikan Komisaris PT Nindya Karya Andar Perdana Widiastono.
Baca Juga: Putra-Putri Riau Dijaring Pertamina Bekerja di PHR WK Rokan
Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, melalui pendampingan, pertimbangan serta arahan hukum dari JAMDATUN.
Dengan demikian, segala tindakan dan/atau aksi korporasi Nindya Karya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kerjasama ini akan sangat bermanfaat bagi PT Nindya Karya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terutama dalam meningkatkan tata kelola dan memitigasi permasalahan hukum sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: Arahan Presiden Jokowi: Siapkan Peta Jalan Produksi dan Hilirisasi Sorgum
Diharapkan kedepannya semua tindakan korporasi Nindya Karya dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak hanya dari aspek peraturan hukum, namun juga mengenai aspek Good Corporate Governance (GCG) perusahaan. Hal ini tentunya semakin meningkatkan nilai tambah bagi stakeholders dan investor secara jangka panjang.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Feri Wibisono sekaligus menjadi nara sumber pada sesi focus group discussion (FGD) terkait business judgement rule (BJR) dan risiko hukum pada korporasi milik negara, yang dimoderatori oleh Direktur Pemasaran dan Pengembangan Moharmein Zein Chaniago.
Baca Juga: Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Masih Di Atas Inflasi
JAMDATUN banyak membahas kontrak spesifik konstruksi, aksi korporasi dari sudut pandang hukum perdata dan mitigasi resiko atas permasalahan hukum yang biasa terjadi di lingkungan proyek konstruksi.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Nindya Karya Haedar A. Karim berharap “dengan adanya kerjasama ini terutama dalam hal pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dari JAMDATUN, dapat menjadikan Nindya Karya semakin lebih baik kedepannya.” Tidak hanya pendapat dari aspek peraturan hukum, namun juga pendapat mengenai aspek Good Corporate Governance (GCG) perusahaan.***
Artikel Terkait
Nindya Karya Bersama Holding Danareksa Sukses Selenggarakan Turnament Golf
Nindya Karya Bersama Holding Danareksa Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Institut Teknologi Bandung (ITB)
Nindya Karya Selenggarakan Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM Binaan
Nindya Karya Serahkan Bantuan Renovasi Sekolah dan Rumah Quran
Nindya Karya Selenggarakan Focus Group Discussion Berkolaborasi Dengan Jamdatun Kejaksaan Republik Indonesia