SILANEWS-Berbeda dengan pengerti umum tentang kata ‘mal’, atau pusat perbelanjaan modern, Mal Pelayanan Publik (MPP) menggunakan konsep mal tetapi khusus untuk pelayanan masyarakat.
Dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) maka layanan publik menjadi lebih dekat letaknya dengan domisili warga masyarakat.
Untuk itu pembangunan MPP di seluruh Indonesia perlu dipercepat, agar masyarakat dapat lebih mudah mendapat pelayanan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan hal itu setelah menandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (28/06/2022).
Ditambahkannya, dengan adanya MPP masyarakat lebih dekat dalam mendapatkan pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pangan, obat tradisional, dan kosmetik, maupun layanan lainnya.
“Dengan adanya MPP, semua masyarakat bisa mengarah ke sana, dan bisa langsung berinteraksi dengan staf kami yang ada di MPP untuk nanti terkoneksi dengan sistem digital di Badan POM,” ujar Penny.
Kepala BPOM telah menandatangani nota kesepahaman percepatan penyelenggaraan MPP dengan 16 kementerian/lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik, disaksikan Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dan Menteri PANRB ad interim Mahfud MD.
Artikel Terkait
Ini Dia Penjelasan BPOM RI, Soal 'Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku'
Dosen Farmasi UNS Puji BPOM Ungkap Kopi Mengandung Parasetamol dan Sildenafil
BPOM dan Pengusaha Indonesia Memulai Kerja Sama Bilateral dengan Kenya