SILANEWS-Selain mendapatkan tunjangan hari raya pada Idul Fitri 2022 lalu, aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13.
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 tersebut mulai awal Juli 2022.
“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (28/06/2022).
Menkeu menjelaskan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menkeu menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca Juga: Ibu Negara Iriana Joko Widodo Serahkan Bantuan untuk Rumah Sakit di Kyiv
“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik akibat pemulihan ekonomi yang menguat, serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga berangsur-angsur mulai menjadi lebih baik,” ujar Sri Mulyani.
Artikel Terkait
4 Hal yang Perlu Diketahui Soal THR dan Gaji ke-13 ASN Menurut Sri Mulyani
Tahun 2022-2023, Pemerintah Akan Mengangkat Tenaga Kesehatan Non ASN Menjadi PPPK
ASN Dihimbau Bantu Pendataan Long Form Sensus Penduduk 2020
Benny Susetyo: 'ASN Harus Bangun Indonesia yang Berlandaskan Pancasila!'
ASN Aceh Donorkan Darah 5.273 Kantong