SILANEWS-Ada beberapa kejahatan terkait mesin teller otomatik (ATM). Yang paling sering yaitu Card skimming, yaitu tindakan pencurian data kartu ATM/debit korban dengan cara menyalin (membaca atau menyimpan) informasi yang terdapat pada strip magnetis secara ilegal.
Ada pula komplotan pencuri dengan modus ganjal kartu ATM dan menguras uang seorang nasabah bank yang menjadi korbannya.
Dua kejahatan tersebut pelakunya komplotan kriminal dan sudah sering diberitakan di media. Kini terungkap kejahatan lain terkait dengan mesin tersebut, yang dilakukan justru oleh paryawan bank pengisi uang di ATM yang menjadi pekerjaannya.
Baca Juga: Film Little Mermaid : Kisah Putri Duyung Mengejar Cinta Sejati
Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, seorang lelaki berinisial (OS) dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,9 miliar.
OS merupakan mantan petugas pengisian uang ATM (Automatic Teller Machine/Anjungan Tunai Mandiri) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, atau Bank Jatim,
Tersangka OS melakukan modus operasinya dari September 2020 hingga Desember 2021, yaitu secara sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan ke dalam tujuh mesin ATM Bank Jatim.
"Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta setiap kali aksinya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, Senin (5/6/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya juga mengatakan bahwa tersangka tidak pernah melakukan perhitungan uang fisik yang ada di dalam ATM.
Tersangka (OS) juga membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM.
"Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM," ungkap Joko Budi.
Joko Budi menambahkan, uang yang telah diambil digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya pergi ke tempat hiburan malam, bermain robot trading, dan sebagian uang muka untuk pembelian mobil mewah.