SILANEWS-Sebanyak 25 provinsi di Indonesia menjadi endemik rabies, salah satunya yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rabies (penyakit anjing gila) merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat pada manusia dan hewan berdarah panas yang disebabkan oleh virus rabies.
Penularannya melalui saliva (anjing, kucing, kera) yang kena rabies dengan jalan gigitan atau melalui luka terbuka.
Baca Juga: Peringati Hari Tumpek Landep, Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Bersama di Pura Agung Loka Natha
Saliva atau air liur, merupakan suatu cairan tidak bewarna yang memiliki konsistensi seperti lendir dan merupakan hasil sekresi kelenjar yang membasahi gigi serta mukosa rongga mulut.
Dikutip dari laman infopublik.id, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan vaksinasi massal terhadap hewan anjing di Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa (TTS) Nusa Tenggara Timur.
Vaksinasi massal dilakukan pascapenetapan kejadian luar biasa wabah rabies.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian - Nuryani Zainuddin melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2023)
Nuryani mengatakan, Kementerian Pertanian telah bergerak cepat memantau langsung untuk pendataan di wilayah penyebaran virus rabies.
“Kami juga telah mengalokasikan 15 ribu dosis vaksin rabies untuk Provinsi NTT dan saat ini juga memberikan bantuan tambahan sebanyak 5 ribu dosis vaksin untuk kabupaten Timor Tengah Selatan," ungkap Nuryani.
Nuryani menyebutkan bahwa saat ini terdapat 8 provinsi yang bebas rabies, meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua dan Papua Barat.
Sedangkan, 25 provinsi di Indonesia menjadi endemik rabies.
Artikel Terkait
Sosialisasi Bahaya Penularan Virus Rabies, BKOW Bali Gandeng PIDHI dan Fakultas Kedokteran Hewan UNUD