SILANEWS-Tiga tahun berlalu saat terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tepatnya pada 10 Juni 2020.
Untuk itu pada 10 Juni 2023 kegiatan ekspor untuk semua mineral mentah harus sudah melalui proses peningkatan nilai tambah di tanah Air. Dengan kata lain, ekspor mineral mentah dihentikan.
Demikian pun ada kekecualian untuk lima badan usaha, karena amereka sudah membangun fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.
Dilansir dari laman infopublik.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) - Arifin Tasrif, menyatakan penghentian ekspor mineral mentah, kecuali untuk lima perusahaan per 10 Juni 2023.
"(Penghentian) mineral ‘kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," kata Arifin, melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Kerahkan 400 Petugas Pendata, Pemkot Bandung – Jabar Siap Dukung dan Sukseskan Sensus Pertanian
Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.
Kelima perusahaan tersebut, yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal), dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
"Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," ujar Arifin.
Menurut Arifin, Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya.
"Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjain dan mana yang tidak dikerjain," kata Arifin.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.
Artikel Terkait
Bantu Nelayan di Pulau Sulamu NTT, Kementerian ESDM Bangun ‘Solar Ice Maker’,
Dukung Energi Baru Terbarukan, Unhas Terima Dana Hibah Rp 374 Juta dari Kementerian ESDM
Buka Konferensi Hulu Migas, Menteri ESDM Dorong Perusahaan Migas Lakukan Diversifikasi Operasi
Pertamina Perkuat Peran BUMN Migas, Regulasi Kementerian ESDM Kondusif