Nindya Karya Tanda Tangani Kerjasama dengan Kejati Jatim

- Selasa, 23 Mei 2023 | 15:55 WIB
PT.Nindya Karya Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejati Jatim  (Nindya Karya)
PT.Nindya Karya Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejati Jatim (Nindya Karya)

SILANEWS-PT.Nindya Karya Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejati Jatim sebagai bentuk keberlanjutan adanya sinergitas antara kedua pihak, Senin (22/5).

Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu selama 2 tahun dan hanya terbatas pada kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bertempat di Kejati Jatim, Jl. Ahmad Yani No.54, Surabaya, Jawa Timur, penandatanganan ini dilakukan oleh General Manager Divisi Infrastruktur 2 Fatchurrohman bersama Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menerima Para Pimpinan Purnawirawan TNI-Polri

Selain itu, turut hadir dalam penandatanganan ini Komisaris Nindya Karya Andar Perdana Widiastono, didampingi oleh Direktur Produksi & HSE Firmansyah dan Vice President Legal Non Litigasi Deka Hardiya Putra.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini sebagai upaya preventif Nindya guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain itu, dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, maka Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili Nindya Karya baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Ketua Umum PII Pusat : Indonesia Butuh Lebih Banyak Insinyur, Tingkatkan Kompetensi Profesional dan Kolaborasi

Nindya Karya secara berkesinambungan, senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dan dapat dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan kegiatan perusahaan.***

Editor: Amril Taufik Gobel

Sumber: Nindya Karya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X