SILANEWS-PT.Nindya Karya Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejati Jatim sebagai bentuk keberlanjutan adanya sinergitas antara kedua pihak, Senin (22/5).
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu selama 2 tahun dan hanya terbatas pada kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bertempat di Kejati Jatim, Jl. Ahmad Yani No.54, Surabaya, Jawa Timur, penandatanganan ini dilakukan oleh General Manager Divisi Infrastruktur 2 Fatchurrohman bersama Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menerima Para Pimpinan Purnawirawan TNI-Polri
Selain itu, turut hadir dalam penandatanganan ini Komisaris Nindya Karya Andar Perdana Widiastono, didampingi oleh Direktur Produksi & HSE Firmansyah dan Vice President Legal Non Litigasi Deka Hardiya Putra.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini sebagai upaya preventif Nindya guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, maka Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili Nindya Karya baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.
Nindya Karya secara berkesinambungan, senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dan dapat dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan kegiatan perusahaan.***
Artikel Terkait
Nindya Karya Bangun Ruang Limpah Sungai Pondok Ranggon, Upaya Kurangi Dampak Banjir di Jakarta
Apresiasi Wamen BUMN Kepada Proyek yang Dikerjakan Nindya: “Selamat Kepada Nindya Karya, Top!”
Tingkatkan Kapabilitas Satuan Pengawas Intern, Nindya Karya Lakukan Entry Meeting Sekaligus Sosialiasi IACM
Nindya Karya Bersinergi Bersama Enam BUMN Memperkenalkan Produk Lokal Indonesia di ASEAN Summit
Nindya Karya Lakukan Exhibition Basketball Game dan Commisioning Field of Play Proyek Indoor Multifunction
Prosesi Penyerahan Ijazah Profesi Insinyur Universitas Hasanuddin kepada Wisudawan dari PT Nindya Karya