SILANEWS-Keputusan untuk memindahkan ibu kota negara (IKN), dari Jakarta, ke satu kawasan di provinsi Kalimantan Timur, bukan perkara yang mudah. Banyak pro-kontra dengan bebagai argumentasi masing-masing.
Meski tidak mudah dan sangan berat mewujudkannya, banyak manfaat yang ingin diraih dengan pemindahan IKN, diantaranya untuk memperkuat persatuan, kesatuan dan pemerataan pembangunan daerah serta perekonomian di Indonesia.
Untuk payung hukumnya, Pemerintah Republik Indonesia telah membuat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga: Seperti di Inggris, RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Spesialis Murah dan Transparan
Berbagai kajian seputar upaya memindahkan IKN diselenggarakan, salah satunya dalam Webinar dengan tema “Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai Momentum Kebangkitan Nasional Untuk Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa”, pada Jumat (19/5/2023).
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri - Bahtiar mengatakan, pembangunan IKN merupakan sebuah bentuk kesadaran baru tentang cara pandang bahwa Indonesia adalah satu kesatuan yang utuh dari seluruh aspek.
“IKN benar-benar akan membangun paradigma baru dalam mengelola negara, membangun landscape baru ekonomi Indonesia yang sebelumnya Jawa-sentris menjadi Indonesia-sentris,” kata Bahtiar saat memberikan arahan
Menurut Bahtiar diawal reformasi salah satu tuntutan dalam reformasi adalah ketidakadilan dalam pembangunan wilayah.
Sejak 115 tahun lalu pusat pemerintahan Indonesia telah berada di Batavia atau Jakarta, sebagai pusat dari segalanya, pusat Pemerintahan, pembangunan , perekonomian dan budaya.
“Untuk itulah Pemerintah membuat kebijakan yang luar biasa dengan memindahkan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur sebagai wujud implementasi dari kebangkitan nasional,”jelasnya.
Baca Juga: Wapres Resmikan 68 ‘Kampung Bahari Nusantara’ di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
Melalui pembangunan IKN tersebut, pada akhirnya seluruh warga negara diharapkan akan merasakan sebagai satu bangsa dan merasa memiliki bangsa ini dengan mendapatkan keadilan dan kesejahteraan yang merata sebagai momentum kebangkitan nasional.
Webinar menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kemenkeu, Deputi Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otoritas IKN, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian PAN-RB dan Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur. (SH)***
Artikel Terkait
RDP Komisi II DPR, Kepala IKN Diminta Aktif Berikan ‘Progress Report’ Penyelenggaraan IKN
Presiden Jokowi Rapat Progres Pembangunan Hunian ASN di IKN
Menteri PPN/Kepala Bappenas: Progres Pembangunan Fisik IKN Capai 26 Persen
Didahului Pelatihan, Keikutsertaan Warga Lokal Kaltim pada Proses Pembangunan IKN Tingkatkan Kesejahteraan
Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tangani Investor IKN Secara Terpadu