SILANEWS-Ketatnya persaingan usaha sering membuat para pengusaha tidak mempedulikan peraturan yang ada, dan cenderung melakukan pelanggaran. Termasuk dalam hal budi daya udang.
Untuk menidadakan pelanggaran, para pengusaha budi daya udang pada satu kawasan di Provinsi Riau bersedia mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka bahkan siap dikenai sanksi tegas apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam berkegiatan usaha mereka.
Baca Juga: Kapal Tol Laut Distribusikan 1000 Ton Beras Untuk Dukung Pemenuhan Kebutuhan Pangan Nasional di NTT
Dilansir dari unggahan di laman kkp.go.id, sebanyak 59 pembudidaya udang Vannamei yang terdiri dari Perusahaan dan Pelaku Usaha Perorangan di kota Batam berkomitmen penuh akan mematuhi aturan terkait perizinan berusaha dan ketentuan operasional pembudidayaan ikan.
Hal tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen juga untuk pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Baca Juga: Ditutup Jumat Sore, 208.819 Jemaah Lunasi Biaya Haji 1444 H/2023 M
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) - Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin mengungkapkan bahwa pembudidaya udang vannamei di Batam berkomitmen memenuhi perizinan berusaha.
"Sudah ada komitmen bahwa kegiatan pembudidayaan akan mematuhi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengakomodir alokasi ruang kegiatan budidaya, menerapkan standar CBIB demi usaha pembudidayaan ikan secara berkelanjutan, dan bersedia mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta siap dikenai sanksi tegas apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam berkegiatan usaha", tegas Adin pada Sosialisasi Pemenuhan Perizinan Berusaha Usaha Pembudidayaan Ikan (Udang Vannamei), Jumat (12/5/2023) di Batam.
Adin juga meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan pembangunan/pembukaan tambak baru sebelum ada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Daerah yang mengalokasikan ruang untuk kegiatan budidaya, serta akan mempidanakan pelaku usaha yang melakukan pembukaan tambak dengan cara mengonversi ekosistem Mangrove terlebih di kawasan Hutan Lindung.
Adin pun menegaskan akan terus mengawasi pemenuhan izin para pelaku usaha budidaya usai sebelumnya telah menindak tegas kasus kegiatan usaha budidaya ikan yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Karimunjawa - Jawa Tengah (Jateng) dan Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tangani Investor IKN Secara Terpadu
Artikel Terkait
Langkah Strategis KKP Realisasikan Target Ekspor Udang 2024, Gelar Bincang Santai Fungsi Quality Assurance
Kejar Target Produksi Udang Nasional 2 Juta Ton di 2024, Tambak Udang Modern akan Dibangun di Desa Palakahembi
Raperda Disetujui DPRD Jepara, Aktivitas Tambak Udang di Karimunjawa Dilarang dengan Masa Peralihan 2 Tahun