Demi ‘Asset Recovery’ Hasil Korupsi, KPK Sita Aset Tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Papua

- Minggu, 21 Mei 2023 | 16:09 WIB
Gedung KPK (infopublik.id)
Gedung KPK (infopublik.id)

SILANEWS-‘Asset Recovery’ (pemulihan aset) merupakan proses penanganan aset hasil kejahatan yang dilakukan secara terintegrasi pada setiap tahap penegakan hukum

Dewngan cara demikian maka nilai aset tersebut dapat dipertahankan dan dikembalikan seutuhnya kepada korban kejahatan, termasuk kepada negara.

Terkait dengan hasil korupsi atau tindak pidana pencucian uang, maka tujuan dari penyitaan adalah untuk menjaga aset hasil tindak pidana tersebut agar tidak dihilangkan atau dimusnahkan atau dialihkan haknya oleh Terdakwa kepada pihak lain.

Baca Juga: Ini Dia Rutinitas Baru Presiden Jokowi saat Kunjungan Kerja ke Daerah!

Jika aset yang disita tidak terkait dengan tindak pidana, pihak yang disita bisa melakukan langkah hukum praperadilan maupun gugatan perdata.

Terkait dengan kasus suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua - Ricky Ham Pagawak (RHP), Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Ali Fikri, mengungkapkan KPK menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua - Ricky Ham Pagawak (RHP) dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

“Sejauh ini nilai aset yang disita Tim Penyidik sekitar Rp30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” ujar Ali dalam keterangannya kepada media, Sabtu, (13/5/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Bumi Butuh Aksi Nyata, Bukan Retorika

Samsung Ali, tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi ‘asset recovery’ hasil korupsi.

Lanjut Ali, selain menyita uang, KPK masih terus melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka RHP.

“Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan. Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil Tim Penyidik,” paparnya.

Baca Juga: Tumbuhkan Budaya Zakat, Kemenag Launching Kampung Zakat ke-28 di Bener Meriah - Aceh

Ali juga mengingatkan, kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan didapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.

Sebelumnya, KPK menyita aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah - Ricky Ham Pagawak (RHP) sekitar Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Amril Taufik Gobel

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X