Kasus Suap dan Gratifikasi, Tersangka LE Segera Disidangkan Terkait Perkara Suap dan Gratifikasi

- Senin, 22 Mei 2023 | 09:26 WIB
 KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) (INFOPUBLIK.ID)
KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) (INFOPUBLIK.ID)

SILANEWS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas melakukan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Terkait dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) pun dijadikan tersangka, dan kini prosesnya telah sampai pada tahap kedua, yaitu penyidikan.

Penahanan dilakukan, dan akan diperpanjang. Setelah berkas-berkas yang diperlukan dilengkapi maka LE akan segera disidangkan.

Baca Juga: Demi ‘Asset Recovery’ Hasil Korupsi, KPK Sita Aset Tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Papua

Dilansir dari laman InfoPublik, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Ali Fikri, menerangkan KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

Dengan demikian, LE akan segera disidangkan terkait kasus suap dan gratifikasi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka LE telah selesai dilaksanakan,” papar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga: Ini Dia Rutinitas Baru Presiden Jokowi saat Kunjungan Kerja ke Daerah!

Lanjut Ali, sesuai dengan ketentuan, saat ini penahanan masih tetap dilakukan dalam wewenang Tim Jaksa KPK.

“Masa penahanan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 31 Mei 2023 di Rutan KPK,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Untuk Atasi Tindak Pidana di Kawasan Jakarta Utara, Patroli Skala Besar Operasi Kejahatan Jalanan Disiagakan

Kedua Tersagka tersebut yakni Rijatono Lakka (RL) selaku pihak swasta/Direktur PT TBP, dan LE selaku Gubernur Papua periode 2013 sampai 2018 dan 2018 sampai 2023.

Halaman:

Editor: Amril Taufik Gobel

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X