Antisipasi Kerumunan dan Tepis Gaya Hidup Mewah, Larangan Bukber Pejabat dan ASN Harus Dimaknai Positif

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:24 WIB
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay (DPR.GO.ID)
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay (DPR.GO.ID)

SILANEWS-Pamer kemewahan melalui media sosial yang dilakukan oleh pejabat maupun Aparatur Sipil Negara dan keluarga mereka dari Kementerian Keuangan menjadi pemicu sorotan tajam dan tanggapan negatif dari masyarakat.

Dari kementerian/lembaga maupun institusi lain, semisal Kepolisian, gaya hidup serupa pun jadi konsumsi publik di media sosial dan ditanggapi dengan kecurigaan adanya perilaku koruptif.

Untuk itu adanya larangan melakukan kegiatan ‘buka puasa bersama’ (bukber) bagi para pejabat publik dan ASN dari Presiden Joko Widodo mestilah diikuti sebagai salah satu antisipasi terjadinya kerumunan penyebab merebakya kembali Covid-19 dan menepis pamer gaya hidup mewah.

Baca Juga: Ditinjau Pj. Gubernur Heru, Proyek Stasiun LRT Integrasi Halim Hubungkan KCJB dengan LRT Jabodebek

Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay, seperti dikabarkan laman dpr.go.id, mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif.

Menurut Saleh, alasan yang disampaikan di dalam surat Joko Widodo Presiden karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu.

"Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," ujar Saleh dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Promosikan Obyek dan Potensi Wisata, Dua Influencer Top Arab Saudi Kunjungi Lombok - NTB

"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," sambung Anggota Komisi IX DPR RI ini.

Lebih lanjut, Saleh meminta agar larangan tersebut jangan diartikan larangan kegiatan agama Islam. Dalam konteks ini, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.

Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.

Baca Juga: Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Diberhentikan dan Diproses Pidana, Komitmen Polda Jateng Tegas

"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," pungkas Politisi dari F-PAN ini. (SH)***

 

Halaman:

Editor: Amril Taufik Gobel

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X