SILANEWS-Hampir tiap hari ada saja pemberitaan oknum polisi yang dengan sengaja mencoreng nama baik institusinya sendiri.
Dengan jumlah polisi lebih dari 434 ribu orang anggota, yang tersebar merata pada segenap pelosok tanah air, membuat upaya pembinaan dan pengawasan atas tindak penyimpangan kerap kedodoran.
Kali ini media bukan menyoroti mengenai oknum polisi yang terlibat dalam peristiwa kekerasan, perselingkuhan, penggunaan narkoba, atau pembunuhan; melainkan aksi oknum polisi yang berlaku korupsi-kolusi-nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022
Kabar dari siaran pers polri.go.id menyebutkan bahwa ada lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 di Polda Jateng.
Mereka ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik.
Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini juga menjalani ‘proses penyidikan pidana’ yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Prof. Andi Alimuddin Unde Terpilih Sebagai Ketua MWA Unhas 2023-2027
Kabidhumas Polda Jateng - Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," ungkap Kabidhumas, pada Minggu (19/3/2022)
Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Baca Juga: Sinergikan Kepentingan Ibadah dan Profesi, ASN Kota Padang Bekerja 6,5 Jam Selama Ramadan 2023
"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.
Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional, tetapi dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.