SILANEWS-Jelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, salah satu fokus perhatian para anggota Kabinet Indonesia Maju yaitu progres pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Tetapi yang tak kalah diperhatikan yaitu Jakarta yang akan ditinggalkan, dari berbagai aspeknya, termasuk status dan sebutannya.
Hal itu terungkap pada rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta, yang dipimpinan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam akun instagram @smindrawati pada Rabu, 13 September 2023, sepulang dari lawatan ke luar negeri, ikut dalam pembahasan aspek keuangan atas pemindahan ibu kota negara di Istana Merdeka – Jakarta, sebagai berikut:
“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal.
Sore ini di istana Merdeka - berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.”
Undang-undang mengenai Ibu Kota Negara memayungi perundanga lain untuk pelaksanaannya.
Baca Juga: Pengalaman Raffi Ahmad dan Gading Marten Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bersama Presiden Jokowi
“UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara - mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ).”
Seperti para sejumlah negara yang memindahkan ibu kota negaranya, Jakarta yang sudah berkembang sangat pesat akan dialihkan perannya menjadi kota global.
Baca Juga: Mahfud MD: Semangat Eks Mahid Mencintai Indonesia Tak Pernah Padam
“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.