• Jumat, 22 September 2023

RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta akan Berikan Imbalan Jasa Layanan untuk Peserta PPDS

- Selasa, 19 September 2023 | 12:57 WIB
RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta (infopublik.id)
RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta (infopublik.id)

SILANEWS-Di tengah kondisi Indonesia kekurangan dokter spesialis, proses program pendidikan dokter spesialis (PPDS) menghadapi beberapa kendala, diantaranya adanya perundungan dan tindak ‘perploncoan’ oleh senior kepada junior.

Selain itu peserta didik spesialis juga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dalam penentuan jam jaga, kerugian materiil, dan tidak digaji.

Untuk mengubah proses pendidikan ke arah yang bermartabat, sebuah rumah sakit pendidikan di Yogyakarta akan memberikan imbalan jasa pelayanan kepada para peserta didik spesialis dan subspesialis yang menempuh pendidikan di sana.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Semua Pihak Jaga Lingkungan untuk Hadapi Ancaman Perubahan Iklim

Dikutip dari infopublik.id, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta akan memberikan imbalan jasa pelayanan kepada para peserta didik spesialis dan subspesialis yang menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan - UGM, yang melaksanakan Pendidikan Stase Klinis di RSUP Dr Sardjito.

Kebijakan ini tertuang dalam Komitmen Bersama Nomor HK.03.01/0.X1/19133/2023 tentang Imbalan Jasa Pelayanan Bagi Peserta Didik Spesialisasi yang terbit pada 5 September 2023.

“Kami akan mulai memberikan imbalan jasa layanan atau insentif kepada para PPDS yang bertugas di RSUP Dr. Sardjito dan Rumah sakit jejaring lainnya, untuk teknisnya masih dibahas,” ungkap Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito - Eniarti melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Begini 5 Cara Efektif Cegah Tertular Flu Singapura pada Anak

Namun, hal itu menunggu regulasi turunan dari UU kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) dan Juknisnya, sesuai kemampuan keuangan Rumah Sakit yang sudah menerapkan Tata Kelola Keuangan Badan Layanan Umum (PPK- BLU)

Aturan teknis pemberian imbalan jasa layanan kepada PPDS belum rampung.

Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan agar imbalan jasa layanan bisa segera diberikan.

“Bila nanti PP sudah terbit, selanjutnya kita susun juknis dan pengelolaannya. Tentunya harus sesuai dengan ketentuan pola pengelolaan Keuangan BLU,” kata Eniarti.

Baca Juga: Upaya Lestarikan Warisan Budaya Lokal, Pemkab Kudus - Jateng Gelar ‘Festival Karnaval Budaya’

Ditambahkan, “Terbitnya komitmen ini berlaku bukan hanya untuk Prodi BTKV dan Prodi Bedah Plastik yang Insyaa Allah akan segera dibuka di FKKMK UGM-RSUP Dr SARDJITO, tetapi untuk semua Prodi yang ada di RSUP Dr Sardjito sebagai RS Pendidikan Utama FK KMK UGM.” (SH)***

Halaman:

Editor: Amril Taufik Gobel

Sumber: infopubik.id

Tags

Terkini

X