• Jumat, 22 September 2023

Selama 6 Bulan Sebanyak 419,8 Kg Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polres Aceh Utara

- Kamis, 14 September 2023 | 09:58 WIB
Dalam kurun waktu enam bulan Polres Aceh Utara berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 419,8 Kilogram. (tribratanews.com)
Dalam kurun waktu enam bulan Polres Aceh Utara berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 419,8 Kilogram. (tribratanews.com)

SILANEWS-Pengamanan terhadap ratusan kilogram narkoba jenis sabu di Polres Aceh Utara selama enam bulan menunjukkan besarnya bobot barang terlarang itu diproduksi atau diselundupkan ke Indonesia.

Padahal jumlah itu hanya pada tingkat Polres, setingkat wilayah kabupaten/kota.

Jadi sulit dibayangkan berapa banyak sabu, dan jenis narkoba lain, yang diproduksi dan beredar untuk tingkat nasional. Hal itu menjadi tantangan Polri dan pihak-pihak terkait untuk memastikan, dan menghentikannya.  

Baca Juga: Presiden Jokowi Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Inilah Peradaban, Kecepatan

Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Polres Aceh Utara, dalam kurun waktu enam bulan, berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 419,8 Kilogram.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, mengungkapkan pada saat Konferensi pers di halaman Mapolres Aceh Utara.

"Polres Aceh Utara bersama tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Narkoba Polda Aceh, beserta Bea Cukai telah berhasil mengamankan 419,8 Kg sabu dalam kurun 6 bulan terakhir," ungkap AKBP Deden kepada media, Kamis (31/8/23).

Baca Juga: Mahfud MD: Semangat Eks Mahid Mencintai Indonesia Tak Pernah Padam

Kapolres AKBP Deden Heksaputera mengatakan, penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebanyak 348 kilogram ditambah 50 kilogram jadi yang telah ditangani penyidikannya oleh Bareskrim Mabes Polri dengan total 398 Kilogram.

Sedangkan 21 kilogram sabu penanganan penyidikannya dilaksanakan oleh Polres Aceh Utara.

Sementara untuk narkotika jenis ganja selama kurun waktu 6 bulan ke belakang Polres Aceh Utara berhasil mengamankan ladang ganja sebanyak 2 hektar.

Baca Juga: Ikut Kurangi Pencemaran Udara, Layanan Uji Kir Keliling di Terminal Kampung Rambutan–Jakarta Timur Digencarkan

Selain itu juga memusnahkan 16.000 batang ganja di kecamatan sawang Kabupaten Aceh Utara.

AKBP Deden menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja tersebut di atas dapat menyelamatkan generasi bangsa Indonesia sejumlah 500.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba. (SH)***

Halaman:

Editor: Amril Taufik Gobel

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

X