SILANEWS- Gelombang tsunami setinggi sekitar 1 meter di daerah pantai Jepang pada hari Minggu (16/1) pasca letusan gunung berapi bawah laut Tonga dan sempat menyebabkan perintah evakuasi untuk hampir 230.000 warga,ternyata tidak ada kerusakan besar yang terjadi.
Seperti dilansir dari Kyodo News hari ini, Badan cuaca Jepang mengeluarkan peringatan dan peringatan tsunami pada dini hari Minggu (16/1) untuk pantai Pasifik dari Hokkaido ke Okinawa, tetapi semuanya dicabut pada sore hari, setelah sekitar 14 jam.
Badan tersebut mengatakan sedikit fluktuasi permukaan laut dapat berlanjut untuk beberapa waktu, tetapi tidak ada risiko bencana. Namun, pihaknya mewaspadai aktivitas laut seperti yang dilakukan di bawah air.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Dukung Pelestarian Tradisi Ngarak Kebo Bule Warga Kranggan
Meskipun tidak ada korban jiwa yang serius, beberapa kapal nelayan terbalik dan peringatan tersebut menyebabkan penundaan atau pembatalan transportasi umum.
Hingga 229.000 orang di delapan prefektur - Aomori, Iwate, Miyagi, Chiba, Tokushima, Kochi, Miyazaki dan Kagoshima - diminta untuk melarikan diri dari pantai, menurut Badan Penanggulangan Kebakaran dan Bencana.
Beberapa siswa sekolah menengah di prefektur yang akan mengikuti ujian masuk universitas nasional selama 2 hari mulai hari Sabtu harus menyesuaikan dengan jadwal waktu yang baru.
Baca Juga: Menghadapi Lonjakan Omicron, Luhut Himbau Perkantoran Tidak 100 Persen WFO
Gelombang 1,2 meter diamati di Pulau Amami di barat daya Jepang sesaat sebelum Sabtu tengah malam, sementara gelombang 1,1 meter kemudian tiba di Prefektur Iwate di timur laut yang terkena dampak gempa mematikan dan tsunami berikutnya lebih dari satu dekade lalu.
Artikel Terkait
22 dari 47 Prefektur di Jepang Terjangkit Varian Omicron Covid 19
Satelit 'Kayu' Pertama di Dunia Direncanakan Diluncurkan di Jepang Tahun 2023
Jepang Mencatat 554 Kasus COVID-19 Setiap Hari, Tertinggi Sejak Penyebaran Omicron
Menteri Jepang, Koichi Hagiuda Bertemu Mendag Lutfi. Apa Saja yang Dibahas?
Jepang akan Memotong Periode Karantina untuk Pelancong Internasional menjadi 10 Hari