SILANEWS - Indonesia rencananya akan melanjutkan tuntutan jalur perdata atas meninggalnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao di Malaysia.
Diketahui Keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia telah menolak permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas meninggalnya Adelina Lisao.
Hal itu tentu saja sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Dilepas Kapolri, Pemecahan Rekor MURI Bersepeda 508 Kilometer Untuk Semarakan Hari Bhayangkara ke-76
Untuk mendapatkan keadilan, Pemerintah Indonesia rencananya bakal melanjutkan kasus tersebut dengan menempuh jalur perdata.
Seperti diberitakan media, kasus meninggalnya pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sudah selesai di Pengadilan Pidana, di mana sang majikan divonis tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan.
Hingga ditingkat Mahkamah Banding Malaysia, hakim beranggapan majikan Adelina, Ambika MA Shan dianggap tak bersalah.
Baca Juga: Menteri Agama : Kami Akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
Sidang Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia), Kamis (23/06/22) lalu juga menolak permohonan banding Jaksa Penuntut Umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi sehingga mengesahkan pembebasan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Artikel Terkait
Presidensi G20 Indonesia Berpotensi Tingkatkan PDB Nasional sebesar Rp7,43 T dan Serap 30.000 Tenaga Kerja
Link Live Streaming Laga Hidup Mati Indonesia vs Malaysia
Laga Panas Indonesia VS Malaysia 'Berasa Seperti Final' Piala Suzuki AFF 2020!
Shin Tae-yong: Kondisi Skuad Garuda Siap Tempur Melawan Malaysia!
Muhammad Safawi Rasid, Pemain Malaysia yang Membuat Indonesia Gagal Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2022
Jelang Laga Indonesia VS Malaysia, Begini Tekad Nadeo, Kiper Timnas Indonesia!
Sukses Bungkam Malaysia 4-1, Indonesia Lolos Semifinal Piala Suzuki AFF 2020
Kemlu dan KJRI Johor Lakukan Pemulangan Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
KJRI Penang Fasilitasi Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama Indonesia-Malaysia Soal 'Produksi Kenaf'
Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia, Malaysia Peringkat Pertama
Sukses Tangani Penggelapan Saham Alam Destini, Bareskrim Polri Terima Penghargaan dari Atase Keamanan Malaysia