SILANEWS - Meski jumlahnya belum mencukupi dan penyebarannya belum merata, jumlah dokter umum relatif sudah memadai. Tetapi untuk dokter spesialis sangat kurang.
Berbagai cara diupayakan agar jumlah dokter spesialis meningkat dengan cepat, tetapi tidak mudah, sebab selama ini waktu pendidikannya relatif lama (empat hingga enam tahun).
Kendala lain biayanya besar, padahal selama pendidikan para dokter yang mengambil gelar spesialis tidak dapat berpraktek sehingga tidak memiliki pendapatan (kecuali berstatus ASN).
Dengan adanya Undang-undang Kesehatan (saat ini masih berupa RUU) nantinya selain mendorong percepatan bertambahnya jumlah doker spesialis, karena biaya pendidikannya juga murah dan transparan.
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak RUU Kesehatan, Dokter dan Nakes Diimbau Kemenkes Tidak Tinggalkan Pelayanan Pasien
Juru Bicara Kementerian Kesehatan - dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa melalui RUU Kesehatan maka pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.
“Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” ujar dr. Syahril.
Pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship dimana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, tapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di daerah tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Manffat Sabar Bagi bagi Kesehatan Mental
“Ini seperti skema di Inggris nantinya dimana jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, maka dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, maka nanti pengajarnya yang kesana. Bukan dokternya yang ke Jawa,” kata Syahril.
Skema ini dinilai akan membantu menghilangkan ‘bullying’ di pendidikan kedokteran.
Selain melalui skema tersebut, masalah ‘bullying’ menjadi perhatian khusus DPR dan pemerintah dimana pasal anti-perundungan sudah diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tangani Investor IKN Secara Terpadu
Dikatakan dr. Syahril, Kemenkes mendapatkan laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko terhadap karir mereka. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut.
Artikel Terkait
Dukung Tugas Operasional dan Pelayanan Kesehatan Kepolisian, Polri Akan Bangun RS Bhayangkara di Jombang
IKA Unhas Wilayah Sulbar Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Melalui Baksos Kesehatan
Kunker ke Nias Utara – Sumut, Menkes Sasar Daerah Terpencil Tingkatkan Akses Kesehatan S
Jaga Kesehatan Ginjal, Pasien Cuci-Darah di RSUD Ulin Banjarmasin – Kalsel Per Bulan Capai 300 Orang
Berpuasa Ramadhan, Kompromikan ‘Kewajiban’ sebagai Muslim serta ‘Kebutuhan’ Jaga Kesehatan Fisik dan Mental
Diskusi Rancangan UU Kesehatan Omnibus Law UGM, Kemenkes: Indonesia Kekurangan 30 Ribu Dokter Spesialis