SILANEWS - Sebulan lagi kita memasuki tahun 2023 yang berarti aturan baru sudah mulai dibuat dan diumumkan agar berbagai pihak penggunanya, dapat mentaati aturan tersebut, salah satunya adalahketentuan upah minimum untuk para pekerja, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Di Provinsi Jawa Timur, setelah penetapan dilakukan, Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 langsung disosialisasikan melalui berbagai media, konvensional – online hingga media sosial.
Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indra Parawansa juga mengunggah mengenai penetapan UMK 2023 Jatim, di akun instagram @khofifah.ip, pada Selasa (29/11/2022):
Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Secara Langsung Bantuan Subsidi Upah
“Pemprov Jatim telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30 atau naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan mencapai 7,8%. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.
Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Telah Ditetapkan, Segini Jumlahnya!
Kenaikan UMP 2023 sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan.
Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan .
Saya dan tim Pemprov telah menyerap aspirasi pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Semoga UMP ini dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh/ pekerja.
Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.” (SH)***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Tandatangani Aturan Soal THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri
Tok! THR dan Gaji ASN ke-13 Segera Cair, Swasta Masih Gigit Jari!
THR dan Gaji ke-13 Jadi Bagian Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional. Begini Penjelasan Sri Mulyani!
4 Hal yang Perlu Diketahui Soal THR dan Gaji ke-13 ASN Menurut Sri Mulyani