4 Pertimbangan Pemerintah Dalam Penetapan Kebijakan Cukai Rokok

- Sabtu, 5 November 2022 | 07:09 WIB
Pemerintah resmi naikkan cukai rokok 10 persen tahun 2023, harga rokok melambung tinggi (Pixabay/Klimkin)
Pemerintah resmi naikkan cukai rokok 10 persen tahun 2023, harga rokok melambung tinggi (Pixabay/Klimkin)

SILANEWS - Menyusul hasBaca Juga: Waduh, Lima Singa Lepas dari Kebun Binatang Taronga, Sydneyil rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 3 November 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penjelasan mengenai pertimbangan atas kebijakan Cukai Hasil Tembakau.

Rapat dihadiri Menko Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara.  Pak Pratikno mengenai kebijakan Cukai Rokok (Hasil Tembakau). Semua Menteri memberikan pandangan dan pertimbangan atas kebijakan Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Dukung Program Ditjen Bea Cukai – Kemenkeu Nyatakan ‘Gempur Rokok Ilegal’.

Sri Mulyani mengemukakan bahwa semua Menteri memberikan pandangan dan pertimbangan atas kebijakan Cukai Hasil Tembakau.

Selanjutnya seperti dituliskan di akun instagramnya @smindrawati, penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan 4 (empat) hal yang sensitif dan sangat penting :

(1) Aspek Kesehatan, kenaikan cukai rokok untuk menurunkan dan mencegah naiknya prevalensi merokok terutama anak-anak (usia 10-18 tahun) menuju 8,7%. Juga untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai (11,6-12,2%) pengeluaran rumah tangga.

(2) aspek kepentingan tenaga kerja (industri rokok tangan) dan petani tembakau,

Baca Juga: Mantan Menteri Keuangan Almarhum Bambang Subianto di Mata Sri Mulyani Indrawati

(3) aspek penanganan rokok ilegal - semakin tinggi cukai rokok- semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini mencapai 5,5%

(4) aspek penerimaan negara - tahun 2021 penerimaan cukai mencapai Rp 188,8 Triliun.

Hasil rapat terbatas memutuskan:


(1) Kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10% (SKM I-II naik 11,75-11,50% - SPM I-II naik 12%-11,8% - SKT I-II -III naik 5%.
Kenaikan ini akan berlaku sama untuk 2023 dan 2024.

(2) Cukai rokok elektrik naik 15% dan 6% untuk HPTL. Berlaku kenaikan setiap tahun 2023-2028.

Baca Juga: Jalan Terjal MU di Liga Eropa Meskipun Lolos Play Off

(3) Dana Bagi Hasil Cukai harus fokus digunakan perbaikan kesehatan (perbaikan puskesmas -Posyandu dan penanganan stunting); perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal.

4) Impor tembaku akan diatur dan dibatasi untuk melindungi petani tembakau dalam negeri.

Menutup penjelasannya, Sri Mulyani berharap kebijakan yang diputuskan dalam rapat terbatas dapat menyeimbangkan berbagai tujuan yang sangat penting bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. (AHU) ***


Editor: Aris Heru Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPS Catat Inflasi Februari 2023 Sebesar 5,47 %

Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:01 WIB

Wapres KH Maruf Amin Kunjungi Abu Dhabi

Rabu, 2 November 2022 | 23:54 WIB
X