SILANEWS - Potensi sektor perwakafan di Indonesia, terutama Wakaf Uang, ditaksir dapat menembus angka Rp 180 triliun per tahun. Tetapi angka itu masih terlalu jauh untuk dapat dijangkau.
Wakaf Uang merupakan salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar keislaman ide-ide Wakaf Uang ini semakin banyak dibahas. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara memulainya dengan berbagai cara.
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2002 telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang.
Baca Juga: Sosok Jokowi di Mata Mahfud MD: Tidak Pernah Menyederhanakan Masalah
Pengertian Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) yaitu wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat perolehan Wakaf Uang per Maret 2022 mencapai 1,4 triliun rupiah, angka ini mengalami kenaikan dibandingkan perolehan Wakaf Uang yang terkumpul sepanjang 2018 – 2021 senilai 855 miliar rupiah.
Namun, perolehan Wakaf Uang tersebut baru sekitar setengah persen dari total potensi yang ada.
Baca Juga: Unpad Kembangkan Fasilitas Kantin Halal dan ‘Thayyib’, Kerjasama dengan Bank Indonesia
Kesenjangan antara potensi dan realisasi ini, salah satunya, disebabkan oleh tingkat literasi wakaf masih rendah, yakni skor indeksnya baru sebesar 50,48 berdasarkan studi BWI dan Kementerian Agama pada 2020.
Untuk itu, penguatan literasi wakaf secara berkelanjutan perlu terus didorong, khususnya oleh para pegiat perwakafan, diantaranya ‘Forum Jurnalis Wakaf Indonesia’ (Forjukafi).
“Perlu penguatan literasi secara berkelanjutan, utamanya pada 3 unsur, yakni literasi tentang harta objek wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan kelembagaan wakaf,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka secara virtual rapat kerja Forjukafi, dari Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Jumat (07/10/2022).
Baca Juga: Wakil Sekjen MUI, Nyai Badriyah Fayumi: KDRT Haram dan Zalim
Wapres meyakini, kehadiran dan keterlibatan para jurnalis Forjukafi, sebagai penyedia informasi yang akurat serta mumpuni, dapat membangun opini publik yang positif sekaligus meningkatkan literasi masyarakat tentang wakaf.
Sebelumnya, Ketua Umum Forjukafi, Wahyu Muryadi, menilai bahwa forum jurnalis wakaf ini lahir sebagai sebuah kesadaran yang luar biasa untuk bersama-sama memajukan perwakafan di Indonesia. (SH)***
Artikel Terkait
Wapres Puji Reputasi Akademik dan Integritas Intelektual Almarhum Prof. Azyumardi Azra
Empat Pesan Wapres dalam Seminar dan Sespimmen Polri 2022 di Jakarta
Renovasi Selesai dengan Biaya Rp 115 Miliar, Wapres Resmikan Masjid Baiturrahman – Semarang
Wapres KH Ma'ruf Amien Hari ini Kunjungi Jepang
Pemakaman Kenegaraan Mantan PM Shinzo Abe di Tokyo dihadiri Wapres KH Ma’ruf Amin