SILANEWS - Umrah ke tanah suci periode Agustus-September 2022 mencapai 200 ribu jemaah, sementara itu visa umrah jemaah Indonesia masih tetap menggunakan skema Business to Business (B to B).
Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam, menegaskan bahwa proses penerbitan visa umrah jemaah Indonesia tetap menggunakan skema B to B.
Minat muslim melakukan ibadah umrah sangat tinggi. Berbagai alasan orang memilih umrah karena tanpa masa tunggu lama seperti untuk berhaji, pelaksanaan umrah lebih cepat dengan waktu yang dapat dipilih.
Baca Juga: Gunakan Teknologi Animasi Terbaru, Film NUSSA Garapan Visinema Segera Tayang di Bioskop
Dari segi biaya juga relatif lebih ringan karena menggunakan pesawat reguler, hotel dan katering bukan pada masa padat seperti pada musim haji.
Pengurusan visa pun tidak berjubel, dan penerbitannya masih menggunakan skema lama.
Nasrullah mengatakan pihaknya sudah memastikan hal itu dalam pertemuan dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi di Jeddah, pada Selasa lalu (20/9).
Baca Juga: Merajut Mimpi Melalui Mushola di Desa Cisadon Sentul. Ini yang Dilakukan Para Penggila 'Trail Run'
"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap B to B," tegas Nasrullah di Jeddah, Kamis (22/9).
"Seluruh jemaah umrah harus sudah divaksin CoVID-19 sebanyak 2 (dua) kali sebelum masuk ke Arab Saudi," sambungnya.
Dijelaskan Nasrullah, penggunaan aplikasi tawakalna dan etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Laporan Persiapan Munas XVII Hipmi
"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya.
Terkait guide/pemandu jemaah umrah, Nasrullah mengatakan bahwa itu dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman.
Artikel Terkait
Kemenag dan BPN Salatiga Sertifikatkan 6 Bidang Tanah Wakaf dan Diserahkan Kepada Para Nazhir
Daftar Sertifikat Halal ‘Self Declare’ atau ‘Reguler’ Tidak Berbeda, Keduanya Diurus BPJPH Kemenag
Kemenag Luncurkan Program Inkubasi Wakaf Produktif dan KUA Percontohan Ekonomi Umat dengan Dana Stimulus
Kemenag Terbitkan Buku Moderasi Beragama Perspektif Bimas Islam, Apa Isinya?
Kemenag Papua Bahas Hal Teknis Proses Pemulangan Jemaah Haji 2022 Kloter 15 dan 16 di Debarkasi Makassar
Kemenag Tetapkan 17 Guru Besar Perguruan Tinggi Keagamaan, Seorang Dari Institut Agama Kristen Negeri Ambon
Progres Masjid Muhammad Bin Zayed di Solo Capai 70 Persen, Kemenag Berharap Pembangunan Rampung Tepat Waktu
Targetkan 10 Juta Produk Bersertifikat Halal 2022, Kemenag Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal
Ditjen Binmas Budha Kemenag Selenggarakan Lomba Tiktok Moderasi Beragama
Komisi VIII DPR RI Apresiasi Kemenag, Sukses Selenggarakan Hajji 1443H!