• Jumat, 22 September 2023

'Qishash' Hukuman Dalam Islam atas Kejahatan 'Pembunuhan', Ini Penjelasannya!

- Kamis, 28 Juli 2022 | 15:00 WIB
Maraknya peristiwa pembunuhan belakangan ini membuat Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti ikut berkomentar soal Qishash. (galamedia.pikiran-rakyat.com)
Maraknya peristiwa pembunuhan belakangan ini membuat Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti ikut berkomentar soal Qishash. (galamedia.pikiran-rakyat.com)

SILANEWS - Maraknya peristiwa pembunuhan belakangan ini membuat Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti ikut berkomentar soal hukuman yang setimpal, dimana dalam Islam disebut dengan 'Qishash'.

Hukuman atas kejahatan pembunuhan mestinya berat, bahkan sangat berat. Agar tidak muncul lagi calon pembunuh lain, apapun motif dan latar-belakangnya.

Kenyataannya, hingga saat ini peristiwa pembunuhan tetap saja terjadi di berbagai pelosok tanah air.

Baca Juga: Gelombang Panas Sebabkan Ribuan Hutan dan Lahan Terbakar di Eropa, WHO: 1.700 Kematian di Spanyol dan Portugal

Media massa baik offline maupun online terus memberitakannya setiap hari. Warga masyarakat yang terlanjur gelap mata seperti tidak ada rasa jera, tidak ada rasa takut akan hukumannya.

Itu sebabnya hukuman bagi para pembunuh dalam Islam harus setimpal dengan perbuatannya, yaitu dihukum mati. Pelaksanaannya adalah dengan cara 'Qishash'.

Menurut Abdul Mu’ti, hukuman pembunuhan di dalam Islam adalah dengan cara 'Qishash', atau hukuman yang setimpal sesuai dengan mafsadat yang telah dia timbulkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana diterima Kaisar Jepang Naruhito dan Permaisuri Masako

“Pembunuh dan otak pembunuhan sesuai ayat Alquran dan pendapat mayoritas ulama dihukum Qishash. Akan tetapi, hukuman itu mungkin saja tidak diterapkan apabila keluarga korban memaafkan atau diganti dengan diyat (denda) sesuai dalam Quran surah Al-Baqarah ayat 178,” kata Mu’ti, Sabtu (23/7).

Dia juga menjelaskan bahwa mereka yang terlibat dalam pembunuhan, baik eksekutor, si perencana, atau mereka yang membunuh dengan menggunakan jasa orang lain, tetap dihukumi dengan 'Qishash'.

Dan mereka yang berhak melaksanakan 'Qishash' pun bukan sembarang orang, melainkan petugas negara.

Baca Juga: Kejuaraan Bulu Tangkis Piala Presiden 2022 Segera Digelar PBSI, Bibit Muda Tiap Provinsi Berlaga di Sini

Kata Mu’ti, ketegasan ini disyariatkan karena Islam menghargai setiap nyawa manusia sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 32 yang artinya membunuh satu nyawa manusia seperti halnya membunuh seluruh umat manusia.

“Di negara-negara Arab, (pembunuh) dipancung kepala di depan umum, di tempat terbuka. Di Indonesia, eksekusi hukuman mati dapat dilakukan dengan cara ditembak atau cara lain yang memungkinkan seseorang mati dengan cepat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yulyanto

Sumber: muhammadiyah.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pidato Tahun Baru Islam

Rabu, 19 Juli 2023 | 06:48 WIB

Arti Rahajeng Rahina Nyepi Caka 1945

Rabu, 22 Maret 2023 | 06:53 WIB
X